Laman

Friday 16 December 2011

GERAKAN KELUARGA SAKINAH


GERAKAN KELUARGA SAKINAH
A.      GAMBARAN UMUM

1)      Pengertian
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal satu menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, denagn tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Firman Allah dalam surat Ar Ruum ayat 21 menjelaskan:
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan di jadikan olehNya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang, sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir “ dari penjelasan di atas dapat di mengerti bahwa :
Keluarga Sakinah adalah keluarga yang di bina berdasarkan perkawinan yang sah,maupun memenuhi hajat hidup spiritual dan material yang layak , maupun menciptakan suasana cinta kasih sayang ( mawadah wa rachmah ) selaras, serasi dan seimbang serta mampu menanamkan dan melaksanakan nilai keimanan, ketakwaan, amal shaleh dan akhlaqul karimah dalam lingkungan keluarga sesuai dengan ajaran islam
2)      Sasaran Gerakan Keluarga Sakinah adalah sasaranya umat islam yang tersebar di seluruh indonesia utamanya keluarga miskin
3)      Tujuan
a.    Bersifat Umum
Untuk menanamkan dan meningkatkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, akhlaqul karimah melalui pendidikan keluarga, masyarakat dan pendidikan formal untuk mencapai kehidupan yang makmur, adil dan merata baik moril maupun materil bagi seluruh bangsa indonesia.
b.    Bersifat  Khusus
1. Untuk meningkatkan taraf hidup jenjang keluarga ( Prasakinah menjadi Sakinah ) dsb.
2.Meningkatkan sarana dan prasarana untuk suksesnya keluarga sakinah.
3. Mengupayakan adanya dana yang bersumber dari BAZIZ dan swadaya masyarakat
4)      Kriteria Gerakan Keluarga Sakinah
a.       Pra Sakinah
-          Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku
-          Tidak melaksanakan sholat, puasa, zakat fitrah, membaca Al-Qur’an.
-          Tidak memiliki pendidikan dasar dan pengetahuan dasar agama.
-          Tempat tinggal yang tidak menentap.
b.    Sakinah I
1.       Keluarga yang di bentuk melalui perkawinan yang syah berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku atas dasar cinta kasih.
2.       Melaksanakan sholat, puasa, membayar zakat fitrah.
3.       Mampu membaca Al-Qur’an dan mempelajari dasar agama.
4.       Memiliki pendidikan dasar.
5.       Punya tempat tinggal yang tetap dan memiliki pakaian.
c.       Sakinah II
-          Memenuhi kriteria sakinah I
-          Hubungan antara keluarga harmonis.
-          Mampu berinfaq.
-          Keluarga menanamkan pendidikan dasar ( 9 Tahun ).
-          Memiliki tempat tinggal sederhana.
-          Punya tanggung jawab masyarakat.
-          Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
d.        Sakinah III
-          Memenuhi kriteria sakinah II
-          Membiasakan sholat jama’ah sekeluarga.
-          Menjadi pengurus organisasi / pengurus pengajian.
-          Memiliki tempat tinggal yang layak.
-          Memahami pentingnya kesehatan keluarga.
-          Harmonis dalam hubungan keluarganya.
-          Gemar memberikan infaq dan shodaqoh.
-          Melaksanakan ibadah qurban.
-          Keluarga mampumemenuhi tugas dan kewajiban masing-masing
-          Pendidikan anggota keluarga minimal SALTA.
e.      Sakinah III Plus
-          Memnuhi kriteria sakinah III
-          Keluarga dapat menunaikan ibadah haji
-          Salah satu keluarga menjadipimpinan organisasi islam
-          Mampu melaksanakan wakaf dan mengamalkan pengetahuan agama kepada masyarakat
-          Keluarga menjadi panutan / contoh masyarakat.
-          Keluarga dan anggotanya menjadi sarjana di Perguruan Tinggi.
-          Keluarga yang dapat menjunjung tinggi nilai akhlaqul karimah.
f.        Tolak ukur keberhasilan pembinaan keluarga sakinah.
a.       Keluarga Sakinah I
-          Tidak menyimpang terhadap peraturan syariat dan UU yang berlaku.
-          Keluarga punya bukti surat nikah, perangkat sholat.
-          Terpenuhinya kebutuhan makanan pokok.
-          Keluarga punya Al-Qur’an, buku agama, ijazah SD.
-          Tersedia tempat tinggal walau kontrak ( indekost ).
-          Punya pakaian 2 ( dua ) stel yang pantas.
b.      Keluarga sakinah II.
-          Menurunya angka perceraian dalam keluarga.
-          Meningkatkan penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok.
-          Memiliki ijazah SLTP.
-          Banyak keluarga yang punya rumah sendiri, walau sederhana.
-          Banyak keluarga yang ikut dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan agama.
-          Dapat memenuhi 4 sehat 5 sempurna.
c.       Keluarga sakinah III.
-          Meningkatnya kegiatan dan gairah keagamaan di Masjid atau dalam keluarga.
-          Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
-          Meningkatnya kesehatan masyarakat.
-          Keluarga untuk tidak cerai.
-          Memiliki ijazah SLTA.
-          Meningkatnya pengeluaran untuk shodaqoh, infak dan qurban.
d.      Keluarga Sakinah III Plus.
-          Banyak anggota keluarga yang telah memenuhi ibadah haji.
-          Makin meningkatnya jumlah tokoh agama dan organisasi dalam keluarga.
-          Makin meningkatnya jumlah wakif dan kemampuan masyarakat dalam memahami serta mengembangkan ajaran islam.
-          Banayak anggota keluarga yang punya ijazah sarjana.
-          Masyarakat yang berakhlaqul karimah.
-          Tumbuh dan berkembangnya cinta dan kasih sayang dalam anggota keluarga maupun masyarakat.
B.      Pembinaan Keluarga Sakinah.
Dalam pembinaan keluarga sakinah ada tiga hal yang perlu di perhatikan:
1.       Kehidupan berkeluarga.
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebab apabila pernikahan/ perkawinan yang tidak di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kelak menimbulkan masalah dalam keluarga. Oleh karena itu di dalam islam terdapat aturan tentang syahnya perkawinan yang meliputi dasar, tujuan, syarat, rukunnya harus di laksanakan.
2.       Managemen keluarga.
Dalam mewujudkan rumah tangga/ keluarga bahagia dan sejahtera terdapat hal-hal yang harus di selenggarakan dan di perhatikan mulai dari masalah suami istri,anak, perabotan rumah tangga,kebersihan lingkungan, keuangan dsb.
Maka agar tujuan tersebut  dapat terwujud perlu ada pengaturan menejemen dalam keluarga yang baik antara lain :
a.       Adanya perencanaan dalam keluarga yang meliputi rencana kerja usaha yang akan di tempuh dan tujuan yang akan di capai.
b.      Pengorganisasian yaitu pengaturan, tata kerja  dalam melaksanakan pekerjaan, memahami adanya tujuan bersama, menetapkan pembagian tugas, wewenang hubungan antara posisi yang satu dan lainnya, mentaati peraturan yang ada/ di buat dsb.
c.       Pengarahan dari seorang pemimpin, kepala keluarga tentang rencana, arah dan jalannyahidup keluarga.
d.      Koordinasi yaitu kerja sama dengan pembagian tugas yang baik dan rapi sesuai dengan tugas dan wewenang dan tanggung jawab masing-masing,serta tetap terjalin hubungan di anatara anggota keluarga dalam satu sasaran untuk mencapai tujuan dan keberhasilan rumah tangga ( Keluarga ).
e.      Pengawasan yaitu mengontrol dan mengendalikan apa semua rencana berjalan lancar, dan hasilnya sesuai dengan apa yang di inginkan atau ada hambatan, halangan, kelalaian, dsb.maka perlu di perbaiki dan di koreksi untuk bekal melangkah ( evaluasai ) kehidupan yang lebih baik.
3.       Pesikologi pernikahan.
Pembentukan keluarga ( pernikahan ) dalam islam adalah sunnatullah yaitu mengikat kedua anak adam pria dan wanita dengan akad nikah, yaitu ijab qobul dengan tata cara sesuai dengan ajaran islam, sedangkan tujuanya adalah :
a.       Membina kehidupan keluarga yang tentram dan bahagia.
b.      Hidup cinta mencintai dan kasih mengasihi.
c.       Melanjutkan dan memelihara keturunan.
d.      Bertakwa kepada Allah SWT dan membentengi diri dari perbuatan maksiat menyalurkan ( hubungan suami istri yang halal ).
e.      Membina hubungan silaturahmi antara keluarga.
Untuk mencapai jiwa ( ketenangan ) dalam keluarga menurut ahli jiwa ada 3 macam kebutuhan manusia yang harus terpenuhi , yaitu :
-          Kebutuhan fisik ( biologis ), makan, minum, hubungan seksual.
-          Hubungan sosial kultural ( pergaulan ), pendidikan dsb.
-          Kebutuhan religius / ketuhanan, agama, moral.
Sedang cara dan usaha untuk mencapai sakinah dalam pernikahanantara lain :
a.       Dalam memilih jodoh, harus benar menurut agama, dilihat dari segi agama, keturunan, akhlaq, budi pekerti, pendidikan, kesehatan, dan faktor lain, kecantikan, kekayaan dsb.
b.      Setara atau sekufu artinya sepadan agama, akhlaq budi pekerti,  pengetahuan, pendidikan dan keturunan, pola pikir dan pandangan dsb.
c.       Setelah terjalin dengan syah dalam perkawinan perlu di upayakan :
1.       Saling pengertian, hormat menghormati antara suami istri hingga terwujud keluarga yang rukun dan damai.
2.       Setia dan mencintai  hingga tercapai ketenangan dan keamanan lahir dan batin dalam mewujudkan kekalnya hubungan suami istri.
3.       Mampu menghadapi permasalahan yang ada hingga dapat di pecahkan secara bijaksana dan bersama, tidak saling menyalahkan.
4.       Saling percaya mempercayai, bantu membantu dalam memikul tugas rumah tangga hingga tidak timbul kecurigaan diantara suami istri.
5.       Dapat memahami kekurangan dan kesalahan antara suami istri masing-masing sehingga bila timbul kekeliruan rela saling memamafkan.
6.       Selalu konsultasi, koordinasi, musyawarah dan terbuka dalam membicarakan atau menghadapi sesuatu untuk kepentingan bersama dengan meningkatkan jalinan kasih sayang antara suami istri.
7.       Tidak saling curiga mencurigai diantara keluarga, termasuk dengan mertua.
8.       Dapat mengusahakan sumber penghidupan yang layak untuk keluarga sudah barang  tentu dengan cara dan rizqi yang halal dan toyibah.

No comments:

Post a Comment